Peningkatan Perekonomian Daerah melalui peran BUMD
Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini peranan otonomi
daerah semakin ditingkatkan, desentralisasi kegiatan pemerintahan dan ekonomi
semakin menguat di daerah selepas peran dari reformasi yang terjadi di tahun
1998 dengan ditandai dengan jatuhnya rezim orde baru, dimana Soeharto sebagai
presiden telah memegang tampuk kekuasaan selama 32 tahun. Terlepas dari konflik
apakah Soeharto sebagai bapak Pembangunan atau bukan, memang secara politis
saat itu kekuasaan bersifat sentralistik. Tentu saja hal tersebut memiliki
argumen tersendiri mengapa demikian adanya, hanya saja secara politis hal itu
telah menyebabkan seruan tatanan hidup baru bernegara dan berbangsa.
Dalam kegiatan ekonomi pun daerah diberikan kesempatan
seluas luasnya dalam mengembangkan usaha, dengan maksud akhir adalah meberikan
kesejahteraan bagi masyarakat. Usaha yang dilakukan semestinya berorientasi
pada potensi wilayahnya dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya. Dari itu
semua pemenuhan kebutuhan dasar akan air bersih dan penyediaan air minum adalah
pilihan utama.
Kondisi demikian semakin terasa, dimana di waktu lampau
sumber daya air dikatakan sebagai daya yang tidak terbatas. Nyatanya kini
kebutuhan akan air telah memberikan makna bahwa keberadaan sumber daya air
adalah terbatas, dan tentunya bernilai ekonomi pula. Sejarah akan bukti bahwa air merupakan sumber
daya ekonomi, dapat kita simak dari perjalanan penjualan air dalam kemasan yang
dipelopori oleh Tirto Utomo dengan PT Golden Missisipi nya dan memakai merk
Aqua. Tentu saja diawal pendirian cibiran dan olokan diterimanya, dengan asumsi
air sangat mudah didapat. Dengan
berkembangnya gaya hidup dan bertambahnya kesadaran akan kesehatan berkaitan
dengan air minum yang higienis, maka semakin hari kebutuhan air minum higienis
semakin diterima.
Pemenuhan kebutuhan akan air minum dan air bersih menjadi
kewajiban pemerintah daerah setempat, sehingga dalam perjalanan sejarahnya
telah mengalami berbagai perubahan baik dari segi legal dan orientasinya.
Perusahaan Daerah dibentuk untuk menjawab akan kebutuhan air minum masyarakat,
dengan masih terkait dengan strukural di pemerintahan daerah. Disadari dalam
perjalanannya dicermati banyak tidak berkembang, dan hanya menjalankan fungsi
pelayanan semata, sehingga kemudian adanya perubahan dari segi legal badan
hukumnya dengan terbitnya perundangan dan peraturan baru.
BUMD pada dasarnya didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan. Tujuan pendirian dimaksud menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemda yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, telah mengatur
bahwa sebagai daerah otonom maka kepala daerah sebagai
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan
keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD). Hal ini menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang
dimiliki oleh pemda. Oleh karena itu, pemda harus mengoptimalkan peran BUMD.
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk
dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai
BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU
Pemda. Pengaturan lebih rinci
mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga
pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Hubungan antara BUMD dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut tergambarkan manakala BUMD dibagi menjadi dua jenis yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dalam Pasal 8 PP BUMD, BUMD Perumda tugasnya lebih difokuskan pada kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa sesuai kondisi, berdasarkan karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan BUMD Perseroda yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) yang lebih berorientasi untuk menghasilkan laba.
Dari bentuk
BUMD tersebut semua menyiratkan tentang peningkatan peran ekonomi dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal demikian dapat terwujud dengan tata
kelola yang baik dan harus berdasarkan pada orientasi kebutuhan dan potensi
yang dimiliki oleh daerah.
Komentar
Posting Komentar